Polres Bener Meriah Serahkan Tiga Tersangka Korupsi ke Jaksa
KOALISI.co - Polres Bener Meriah telah menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Kampung Gemasih Kecamatan Pintu Rime Gayo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (3/9/2024).
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diserahkan hari ini adalah H (56), Reje Kampung Gemasih sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung, S (51), Kaur keuangan Kampung Gemasih, dan RA, operator Kampung Gemasih.
"Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran APBDes yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 505.780.674 pada tahun 2019 dan 2020," kata AKBP Tuschad dalam keterangan yang diterima KOALISI.co.
Baca Juga: Seorang Pria di Bener Meriah Diamankan Polisi Beserta 4,1 Kilo Ganja
Dikatakan Kapolres, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada 7 Mei 2024, dan kini kasus ini memasuki tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen realisasi anggaran, dan dokumen pertanggung jawaban," ujar Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Tiga Rumah di Kampung Teritit Bener Meriah Ludes Terbakar
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," demikian AKBP Tuschad Cipta Herdani.
Komentar