Polres Bener Meriah Tangkap Dua Pengedar Ganja

Dua tersangka dan barang bukti. dok. ist.

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Kampung Kem, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Kamis (21/9/2023).

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi mengatakan, kedua tersangka berinisial R (31) warga Kampung Buntul, Kecamatan Permata dan ZK (23) warga Kampung Pejebe, Kecamatan Bebesen.

“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut,” kata Ipda Eriadi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Jum’at (22/9/2023).

Baca Juga: Brimob dan Tim Gabungan Babat Habis Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Sawang Aceh Utara

Dikatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapat informasi yang akurat, tim kami langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap kedua pelaku," ujar Ipda Eriadi.

Dari tangan kedua tersangka, lanjut Ipda Eriadi, polisi mengamankan dua bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 1,2 kilogram.

Baca Juga: Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polda Aceh: Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

“Selain itu, polisi juga mengamankan satu tas gembol/karung, satu unit handphone merek Nokia, dan satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 berwarna hitam les merah,” jelas Ipda Eriadi.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan 114, ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun,” demikian Ipda Eriadi.

Komentar

Loading...