Polres Bireuen Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional, 4 Orang Ditangkap

Konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko pada Sabtu (20/8/2023).

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia pada Selasa (15/8/2023).

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap 4 orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total 192,68 gram.

“Keempat tersangka yakni YS (26), MK (26) keduanya merupakan warga Aceh Utara, SY (33) dan MA (42) merupakan warga Bireuen,” kata AKBP Jatmiko dalam konfrensi pers, Sabtu (20/8/2023).

Baca Juga: Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional Seberat 57 Kilogram

Dikatakan Kapolres, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di daerah Peusangan Selatan.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua tersangka YS dan MK, sedangkan SY berhasil melarikan diri dari lokasi saat itu juga berada di lokasi," ujar Kapolres.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 91,62 gram. Tidak lama kemudian, polisi juga berhasil menangkap SY yang melarikan diri tadi di SPBU Jeunib, Bireuen.

Baca Juga:Polisi Tangkap Dua Pelaku 1 Kilo Sabu di Aceh Timur Jaringan Lintas Provinsi

"Setelah diinterogasi, SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari M, warga Aceh yang berada di Malaysia. Sabu tersebut dibawa pulang SY melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau, dan melanjutkan perjalanan darat hingga ke Bireuen," jelas Kapolres.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di sebuah rumah di Desa Keude Bungkaih, Aceh Utara, dan menyita barang bukti sabu seberat 101,06 gram, pada hari yang sama.

"Dari keterangan MA, dia mendapatkan narkoba tersebut dari M (40) warga Aceh Timur yang saat ini sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Kapolres.

Baca Juga: Kurir Ganja Lintas Provinsi Ditangkap, Polda Aceh: Empat Kali Lolos Via Jasa Ekspedisi

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, sabu dengan berat total 192,68 gram, 2 unit sepeda motor, 4 unit telepon genggam, dan 1 unit timbangan digital," demikian Kapolres.

Komentar

Loading...