1. Beranda
  2. Hukum

Polres Langsa Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Tersangka

Oleh ,

KOALISI.co - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengamankan dua orang tersangka beserta narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih, pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Telah diamankan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Chinese Pin Wei warna biru dengan berat keseluruhan lebih kurang 1.040 gram," kata AKP Mulyadi, Rabu (13/12/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjual Sabu di Mon Geudong Lhokseumawe

Selain itu, turut diamankan pula barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna orange, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah, No. Pol BL 6373 UAA, dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu.

"Pelaku ada dua orang, yaitu IA (27) warga Gampong Sampaima, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan SL (35) warga Gampong Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang," jelasnya.

Mulyadi menjelaskan, pengamanan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Amankan Pengedar dan 2 Kg Sabu di Aceh Timur

"Menerima informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Setelah menerima informasi yang akurat, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga