Polres Langsa Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu

Polres Langsa Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu
Dua tersangka pengedar sabu. Dok. Ist.

KOALISI.co - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu seberat 305,60 gram di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, pada Selasa (19/12/2023) sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi mengatakan, Kedua tersangka yakni KD (32) dan SK (40). Keduanya warga Aceh Timur.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah setempat," kata AKP Mulyadi dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Polres Langsa Amankan 1 Kg Sabu dan 2 Tersangka

Dikatakan AKP Mulyadi, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka

"Keduanya ditangkap diwarung kelapa, sementara sabu ditemukan tim di semak-semak di belakang warung tersebut yang disembunyikan tersangka," ujar AKP Mulyadi.

Selain tersangka dan 305,60 gram sabu, lanjut AKP Mulyadi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga: Polisi Tangkap Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Langsa

"Saat ini kedua tersangka pengedar sabu dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," demikian AKP Mulyadi.

Komentar

Loading...