Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti 2,3 Kilogram Sabu dan 30 Kilogram Ganja
KOALISI.co - Polres Langsa musnahkan barang bukti sebanyak 2,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di blender pada di Mapolres setempat Kamis 02 Juni 2022.
Selain sabu, sebanyak 30 kilogram ganja juga dimusnahkan. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Juni 2022 mengatakan, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sementara ganja dimusnahkan dengan cara di bakar sampai jadi abu.
Baca Juga: 1 ABK KM Frikenra Kembali Kembali Ditemukan di Perairan Malaysia, Akan Dipulangkan ke Langsa
"Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Langsa periode Januari sampai Mei 2022 sebanyak 49 kasus," ujarnya.
Dari 49 kasus jumlah tersangka sebanyak 75 orang, total barang bukti jenis ganja 30.690,74 gram dan sabu 2.333,34 gram.
Baca Juga: 17 Korban Bus Sempati Star Terguling di Aceh Timur Masih Dirawat di RSUD Langsa
“Kalau diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh 1 orang dan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang maka kita sudah berhasil menyelamatkan 21.896 jiwa masyarakat Indonesia, khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Dikatakan Kapolres, keberhasilan ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Baca di halaman selanjutnya >>>