Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Domino, Tiga Diantaranya IRT

Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Domino, Tiga Diantaranya IRT
dok. Humas Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi. Tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, mengatakan, adapun pelaku maisir tersebut, yaitu NZ (33) IRT asal Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pelaku diamankan di sebuah kios di Gampong Hagu Teungoh.

Kemudian, lanjutnya, MA (36), SY (27) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara yang diamankan di sebuah kios di Gampong Cempedak, Kuta Makmur, AF (34) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang, AR (34) warga Muara Batu, Aceh Utara.

Baca Juga: Agen Chip Domino Ditangkap, Kapolres Bener Meriah; Kami Tindak Tegas Perjudian

Selanjutnya, di Gampong Mon Geudong, kata Kasi Humas, personel juga mengamankan lima pemain Higgs Domino lainnya, yaitu VE (40) IRT, AD (44), NU (43) IRT, MA (17) semuanya warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ZA (26) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Penangkapan terhadap pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan tersebar di sejumlah lokasi, di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara," ujarnya.

Dikatakan Salman, para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga: Satu Lagi, Agen Chip Domino Diringkus di Pidie

"Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino," pungkasnya seraya menambahkan, para pelaku kini mendekam dalam sel Rutan Mapolres Lhokseumawe.

Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat.

"Kami himbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Komentar

Loading...