Polres Lhokseumawe Diminta Segera Tangkap Pelaku Pemalsuan Berkas Pemilihan Imam Masjid
KOALISI.co - Kuasa Hukum Hanafiah M, Armia SB meminta kepada penyidik Polres Lhokseumawe untuk segera menangkap pelaku pemalsuan berkas pemilihan Imam Masjid Nurul 'Ala Dusun Simpang IV Sandi, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan itu disampaikan pihaknya melalui Surat Permohonan Nomor 94/ASB/IV/2024, tanggal 29 April 2024 yang ditujukan kepada Kapolres Lhokseumawe. Melalui surat itu, Armia SB meminta atensi Kapolres agar kasus itu segera dirampungkan guna mendapatkan kepastian hukum.
"Saya yakin penyidik mampu melihat siapa saja pelaku yang terlibat. Ada yang berperan sebagai orang yang membuat, ada yang diduga sengaja menggunakan berkas itu. Nah, orang yang menggunakan berkas palsu ini dapat dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun," kata Armia SB.
Baca Juga: Kuasa Hukum Alfia Minta Oknum PPK Banda Sakti Tetap Diproses Pidana
Armia SB menegaskan kasus itu merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas supaya ke depan menjadi pembelajaran dan meminimalisir tindak pidana pemalsuan.
"Kasus ini jangan dianggap sepele karena menyangkut nama baik lembaga keagamaan, Hari ini tanda tangan jamaah dan pengurus dipalsukan, bahkan diduga tanda tangan kepala Kantor Urusan Agama juga dipalsukan. Apabila dibiarkan, ke depan tanda tangan pejabat negara lainnya juga dipalsukan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu salah satu panitia pembangunan masjid, Hanafiah M membuat laporan ke Polres Lhokseumawe setelah mengetahui adanya berkas palsu tentang pemilihan imam masjid.
Baca Juga: KIP Kota Lhokseumawe Dilaporkan ke Gakkumdu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Berdasarkan berkas itu seolah-oleh telah dilakukan pemilihan yang hasilnya terpilih calon tertentu. Padahal faktanya pemilihan tersebut tidak pernah dilakukan. Berkas itu kemudian dibawa oleh calon terpilih tersebut ke Dinas Syariat Islam Aceh Utara untuk mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai imam masjid.
Komentar