Polres Lhokseumawe Gagalkan Enam Pengungsi Rohingya Kabur, Tiga Tersangka Diamankan

"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara," demikian Kapolres.
Baca Juga: Sebanyak 69 Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh
Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Selanjutnya 1 2




Komentar