Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa
Adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.
Kemudian, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.
"Tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim.

