1. Beranda
  2. Hukum

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka Sindikat TPPO Imigran Rohingnya ke Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) imigran rohingnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Kamis 19 Januari 2023.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengatakan, tersangka kasus ini yakni, HA (41) warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), AR (55) warga Langsa Kota dan MJ (40) warga Aceh Timur.

"Selain ketiga tersangka, kita juga menyerahkan barang bukti dua unit mobil yakni Avanza dengan plat nomor BK 1540 CM, Microbus BK 7490 LD serta tiga unit Handphone," kata Kasat Reskrim.

Baca Juga: Sulaiman DPR Aceh: Pemerintah Pusat Harus Ambil Peran Besar Soal Muslim Rohingnya

Dikatakan Kasat Reskrim, ketiga tersangka ini dikenakan pasal 120 ayat ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subs pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu 14 Desember 2022 lalu di SPBU Paloh Punti Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Masyarakat curiga, terdapat dua unit mobil yang membawa imigran rohingnya yang sebelumnya terdampar di Perairan Aceh Utara.

Baca Juga: Lebih Dari 559 Rohingnya Terdampar di Pantai Aceh Selama 2022

Dua mobil terdiri microbus BK 7490 LD yang kemudikan oleh AR dan MJ, didalam mobil ini terdapat 10 orang imigran rohingya yang akan dibawa kabur ke Malaysia melalui Tanjung Balai.

Kemudian, mobil toyota avanza BK 1540 CW warna silver yang dikemudikan oleh HA dan satu pelaku berhasil melarikan diri atas nama HH (DPO).

Pengemudi mobil toyota avanza tersebut diduga mengkoordinir dan membantu imigran rohingnya untuk melarikan diri dari Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe.

Selanjutnya, para pelaku diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga