1. Beranda
  2. Hukum

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu

Oleh ,

KOALISI.co - Polres Lhokseumawe melalui Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,4 kilogram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu (13/5/2026) pagi.

Pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, IPTU Arizal serta turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, hingga penasihat hukum.

Baca Juga: Polres Aceh Barat Tangkap Dua Pria Asal Lhokseumawe dalam Kasus Sabu

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Arizal menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 77 Rumah di Lhokseumawe

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank.

“Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis,” demikian IPTU Arizal.

Baca Juga