Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka Kasus Eksploitasi Minyak Mentah Ilegal ke Jaksa

Penyerahan tersangka ke Jaksa. dok. Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menyerahkan tersangka kasus eksploitasi minyak mentah ilegal beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, pada Rabu, (19/17/2023).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berdasarkan Nomor: BP/24/II/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 18 Februari 2025 kepada Kejari Lhokseumawe, Senin, 17/3/2025.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara.

Baca Juga: Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal di Aceh Utara, Polisi Tangkap 1 Pelaku

"Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan memberikan efek jera terhadap pelaku serta pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Eksploitasi minyak ilegal sangat berbahaya dan dapat merugikan masyarakat serta lingkungan," kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat, kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polres Lhokseumawe pada Kamis (16/1/2025) di kawasan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara.

Pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (45), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap saat sedang melakukan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga: Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang, Polisi Selidiki Penyebab

"Tersangka melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu sebelum akhirnya terungkap," ungkap Kasat.

Kasat Reskrim menambahkan, di lokasi kejadian polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, Lima batang pipa besi, Satu unit mesin pompa air, Tiga mata bor dan Satu gulung selang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar," pungkasnya.

Komentar

Loading...