Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Dewantara
KOALISI.co - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Plh. Kapolsek Dewantara, IPTU Faisal mengatakan, Kedua pelaku yang ditangkap adalah RM (30) dan R alias T.
"Keduanya merupakan warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara," kata IPTU Faisal, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Kebakaran di Lhokseumawe Hanguskan 2 Unit Ruko, Kerugian Capai Rp100 Juta
Dikatakan IPTU Faisal, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti motor.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 1 motor Honda Beat warna biru putih, 1 motor Vario 125 warna hitam dan 1 motor Vario warna hitam yang diamankan untuk pendalaman terkait kepemilikannya," ujar IPTU Faisal.
Sebelumnya, jelas IPTU Faisal, pada hari Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB, Mulyadi (29), warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, melaporkan kehilangan sepeda motornya di Polsek Dewantara.
Baca Juga: Tangkap Satu Tersangka, Polres Lhokseumawe Sita Dua Paket Sabu
"Saat kejadian, Mulyadi memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sewa di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, tanpa mengunci stang karena akan segera berangkat bekerja ke Universitas Malikussaleh (Unimal) di Kecamatan Muara Batu," jelas IPTU Faisal
Namun, lanjut IPTU Faisal, saat kembali, sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah menerima laporan, Polsek Dewantara membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan kedua pelaku dan penyitaan barang bukti sepeda motor.
"Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara," demikian IPTU Faisal.