Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Tersangka Diamankan
KOALISI.co - Personel Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Gampong Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Sabtu 28 Mei 2022 mengatakan, seorang tersangka berhasil diamankan berinisial, RZ (56) warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada Jumat 27 Mei 2022 tim Unit Reaksi Cepat (URC) Siagam Polres Lhokseumawe sedang melaksanakan patroli di seputaran Kecamatan Muara Satu.
Baca Juga: Kata Polisi soal Mobil Terbakar di SPBU Batoh Banda Aceh Akibat Salah Isi BBM
Kemudian, tim URC Siagam mendapat informasi dari masyarakat tempat penyimpanan BBM jenis solar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Personel langsung melakukan pengecekan dan ditemukan BBM jenis solar yang disimpan di dalam drum dan jerigen di gudang tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," tandasnya.
Baca Juga: Salah Isi BBM, Mobil Hangus Terbakar di Pekarangan SPBU Batoh Banda Aceh
Kasat Reskrim menambahkan, adapun barang bukti lain yang disita petugas yaitu, satu unit mobil dump colt, empat drum berisi bahan bakar jenis solar sebanyak 700 liter, delapan jerigen ukuran 35 liter berisi solar sebanyak 240 liter bahan bakar bersubsidi.
Barang bukti lain yakni, dua jerigen warna merah ukuran 10 liter juga berisi solar sebanyak 15 liter dan barang bukti lain seperti wadah, corong plastik, ember kosong, jerigen kosong ukuran 35 liter serta satu jerigen kosong ukuran 10 liter.
"Tersangka dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.