Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Sabu Jaringan Internasional
KOALISI.co - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terafiliasi dengan jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Pengungkapan dilakukan di Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial HB (28) di sebuah rumah kosong.
Baca Juga: Polda Aceh: Pengedar Sabu Baku Tembak Dengan Polisi Ternyata Buronan asal Lampung
"HB ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1.027,21 gram," ujar AKP Saiful Kamal dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025).
AKP Saiful Kamal menjelaskan bahwa penangkapan HB merupakan hasil penyelidikan intensif terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Setelah mengetahui bahwa transaksi bergeser ke Tanah Jambo Aye, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Baca Juga: Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjung Ara, Amankan 37 Paket Sabu Siap Edar
Dari hasil pemeriksaan, HB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"HB mengambil sabu dari AZ atas suruhan SP, yang saat ini berada di Malaysia dan juga masuk DPO," ungkap AKP Saiful Kamal.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Sabu 1 Kg Tujuan Kendari Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
Dalam kesempatan yang sama, Polres Lhokseumawe juga mengungkap kasus narkoba skala kecil di Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Salmidin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
Baca Juga: Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh Digagalkan, Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama
"Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit telepon genggam," jelas Kompol Salmidin.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Kompol Salmidin, AR mengaku berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Ia memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Z (DPO) dan berencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) dengan harga Rp40 juta.
Baca Juga: Baku Tembak Hingga Sandera Warga, Polisi Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur
"Sebagai imbalan, AR dijanjikan bayaran sebesar Rp500 ribu," demikian Kompol Salmidin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

