Polres Pidie Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental
KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie membekuk dua pelaku penggelapan mobil rental berinisial MI (23) asal Banda Aceh dan M (24) asal Pidie. Kedua pelaku dibekuk di Provinsi Sumatera Utara, pada Senin, (31/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, kronologis pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan cara merental mobil.
"Mobil yang di rental oleh pelaku ialah 1 unit Mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan 1 unit Mobil Honda Brio warna Putih melalui jasa rental di Gampong Tiba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie," kata Kapolres, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Seorang PNS Ditemukan Meninggal di Rumah Kosong di Pidie Jaya
Setelah pelaku merental mobil milik korban, pelaku membawa lari kedua mobil dan juga mencabut GPS yang berada di dalam mobil. Setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban.
Ihwalnya, pelaku M dan Mi merental 1 unit Mobil Honda Brio warna Putih milik korban Lia yang awalnya pelaku merental selama 2 hari dengan harga sewa Rp700 ribu di Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Pidie, pada Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Selang sehari kemudian, 1 dari pelaku kembali merental lagi mobil Innova milik orang yang berbeda bernama Habibi dengan nilai sewa Rp1 juta selama 2 hari. Dengan dalih sama hingga mobil digelapkan, lokasi dan keberadaan pelaku tidak diketahui pemilik mobil hingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Tim Asal Pidie dan Aceh Besar Berebut Tiket Semifinal Bank Aceh Action Cup 2023
"Atas kerja keras polisi Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku di wilayah Provinsi Sumatera utara," terangnya.
Kedua pelaku kini berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pidie beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku akan menjerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana," pungkas Kapolres.