Polres Pidie Jaya Ciduk 2 Terduga Penjudi Online
KOALISI.co - Polres Pidie Jaya kembali menangkap dua terduga penjudi online jenis slot di dua lokasi terpisah dalam pekan ini.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja mengatakan, kedua tersangka yakni RM (35) dan AY (40).
"RM merupakan warga Gampong Peuakan Tunong, Kecamatan Bandar Dua ditangkap pada Kamis, 20 Juni 2024 sekitar pukul 18.15 WIB di Warkop Cekki, Ulee Gle," kata Iptu Fauzi, Minggu (23/6/2024).
Baca Juga: Polres Aceh Singkil Terapkan Hukum Cambuk 10 Terduga Penjudi Online
Sementara tersangka AY merupakan warga Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Meurah Dua yang ditangkap di Warkop Rindang, pada Jumat 21 Juni 2024.
"Kedua tersangka tertangkap basah saat bermain judi online tersebut," ujar Kasat.
Saat ini, lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Sabang Ciduk Dua Terduga Penjudi Online
"Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian Iptu Fauzi.
Komentar