Polres Pidie Jaya Selesaikan Kasus Pidana Secara Restorative Justice

Polres Pidie Jaya Selesaikan Kasus Pidana Secara Restorative Justice
Penyelesaian kasus pidana secara Restorative Justice di Polres Pidie Jaya. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Pidie Jaya melalui Polsek Bandar Baru berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara Restorative Justice.

Proses mediasi yang berlangsung di Mussalla Polres Pidie Jaya pada Jumat (19/1/2024).

Dalam mediasi tersebut, korban, AA (24 tahun) dari Gampong Meunasah Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, berdamai dengan terlapor, SA (65 tahun), dan rekannya.

Baca Juga: Realisasi APBK Pidie Jaya 2023 Tinggi Capai 98 Persen

Keduanya saling memaafkan dan sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Acara mediasi dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Baru, Sekdes Gampong Meunasah Lancang, perangkat Gampong Lancang, serta keluarga kedua belah pihak.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo memberikan apresiasi kepada Kapolsek Bandar Baru, Ipda Rifky, atas penyelesaian positif melalui pendekatan Restorative Justice.

Baca Juga: Kapolres Pidie Jaya Pantau Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

"Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku," ujar Kapolres.

Pendekatan ini, kata Kapolres, sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal Aceh yang mengedepankan perdamaian dan kerukunan.

"Kita berharap, penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan," demikian Kapolres.

Komentar

Loading...