Polres Sabang Ciduk Dua Terduga Penjudi Online 

Polres Sabang Ciduk Dua Terduga Penjudi Online 
Dua terduga penjudi online. Dok. Ist.

KOALISI.co - Polres Sabang berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis slot, Kamis malam (20/6/2024).

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Buchari mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

"Kedua pemuda berinisial ST (19) dan IH (18) ini tertangkap tangan saat sedang asyik bermain judi slot," kata AKP Buchari dalam keterangan yang diterima KOALISI.co, Jumat (21/6/2024) malam.

Baca Juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Judi Online di Aceh Utara

Bersama mereka, kata AKP Buchari, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp171 ribu.

"Penangkapan Ini merupakan komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online," ujar Kasat.

Buchari menjelaskan, saat ini kedua pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Gegara Judi Online, 19 Penjudi Terancam 12 Kali Cambukan di Banda Aceh

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Buchari.

Komentar

Loading...