1. Beranda
  2. News

Polresta Banda Aceh Limpahkan Tersangka Pemilik 10 Kg Sabu Ke Jaksa

Oleh ,

KOALISI.co - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyerahkan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu seberat 10 Kg ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, pada Kamis (11/1/2024) kemarin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penyerahkan itu dilakukan setelah berkas perkara lengkap dan masuk tahap II.

"Tersangka adalah Eryandi (27) seorang mahasiswa yang berasal dari salah satu desa di Kabupaten Bireuen dan Barang Bukti (Tahap II) telah kita serahkan ke Jaksa," kata AKP Ferdian, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Polisi Amankan 28 Kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekstasi di Bireuen

Dikatakan AKP Ferdian, selain tersangka pihaknya juga turut menyerahkan satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna Gold yang bertuliskan GUANYINWANG.

"Didalam bungkusan tersebut berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Ferdian.

Lebih lanjut AKP Ferdian menyebutkan bahwa Sabu tersebut dibalut dengan plastik Bubble Wrap warna hitam dilakban dengan tulisan Shopee. Pihaknya juga juga menyerahkan BB satu unit Handphone merk Vivo yang digunakan tersangka.

Baca Juga: TNI Gagalkan Penyuludupan 75 Kg Ganja di Aceh Timur

"Untuk tersangka Eryandi dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Ferdian.

Baca Juga