Polresta Banda Aceh Serahkan Sepeda Motor Hasil Curian Kepada Pemilik
KOALISI.co - Tim Rimueng dan Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh ungkap kasus curanmor terhadap dua tersangka asal Sumatera Utara bukan hanya tiga TKP, melainkan tujuh lokasi pada Sabtu 20 Agustus 2022 lalu.
Dari hasil interogasi terhadap AP dan S, Polisi berhasil mengamankan sepeda motor lainnya yang dicuri oleh mereka.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalu Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha Rabu 24 Agustus 2022 mengatakan, dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Dua Spesialis Pencurian Motor
"Dari tangan pelaku kita mengamankan lima unit kendaraan bermotor, pelaku beraksi di tujuh TKP, dan ada tujuh sepeda motor yang berhasil dicuri, sementara duanya lagi sudah dijual ke Medan Sumatera Utara," katanya.
Pihaknya juga kini akan berkoordinasi dengan kepolisian di Medan Sumatera Utara untuk mengungkap penadah sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka, dengan cara menunggu kelengahan korban.
"Jadi mereka ini spesialis curanmor yang pemiliknya meninggalkan kunci di kendaraan, setelah diintai kemudian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencuri Besi Ditangkap di Aceh Besar, Satu Pucuk Senpi Ikut Diamankan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kasatreskrim mengimbau kepada seluruh warga, agar dalam memarkirkan sepeda motor atau meletakkan barang berharga agar berhati - hati.
Baca dihalaman selanjutnya >>>