1. Beranda
  2. Hukum

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penyelundupan manusia imigran Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, kedua tersangka yakni MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar.

“Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut,” kata Kompol Fadillah, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Besok, Ribuan Mahasiswa Demo Tolak Imigran Rohingya di Kantor DPRA 

Dikatakan Kompol Fadillah, penetapan tersangka terhadap MAH dan HB berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi

“Dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan,” ujar Kompol Fadillah.

Kompol Fadillah menjelaskan, MAH berperan sebagai awak kapal yang melakukan navigasi kapal bersama MA, sedangkan HB berperan sebagai teknisi kapal.

Baca Juga:Warga Myanmar Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingnya

"Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," pinta Fadillah.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut imigran Rohingya agar sampai ke Indonesia.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP,” demikian Kompol Fadillah.

Baca Juga