Polri Akan Pasang Chip di STNK dan BPKB Motor
KOALISI.co - Korlantas Polri berencana akan memasang chip pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk mencegah kepalsuan surat kendaraan bermotor.
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo Siahaan mengatakan, hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak dirugikan ketika membeli motor bekas.
“Hal ini masih dalam proses pengembangan, program ini nantinya sangat membantu warga dan mengetahui langsung STNK dan BPKB itu asli atau paslu,” kata AKBP Aldo, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: DPR RI Usulkan SIM Berlaku Seumur Hidup
Dikatakan, pemasangan chip pada STNK dan BPKB merupakan langkah modernisasi untuk mencatat data kendaraan. Chip pada STNK dan BPKB elektronik ini juga akan memastikan status kendaraan itu.
“Kita juga berencana akan mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik seperti paspor berukuran kecil,” demikian AKBP Aldo.
Komentar