1. Beranda
  2. Hukum

Polri akan Tindak Pelaku Penimbun Minyak Goreng dengan Hukuman Pidana Penjara

Oleh ,

KOALISI.co - Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan menindak para pelaku penimbun minyak goreng dengan hukuman pidana penjara.

"Pelaku penimbunan (minyak goreng) bisa diancam pidana 5 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Minggu 20 Februari 2022.

Sambungnya, pelaku usaha akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Polri bakal mendukung kebijakan pemerintah dalam stabilisasi minyak goreng. Maka dari itu, Polri melalui Satgas Pangan Polri bekerjasama dengan pihak terkait akan mulai bertindak" tandanya.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait bahwa saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng cukup. Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan," sebutnya.

Jenderal Bintang Satu itu pun menegaskan Satgas Pangan Polri menemukan minyak goreng yang ditimbun oleh pelaku usaha, maka minyak goreng tersebut diarahkan untuk segera didisteibusikan melalui mekanisme pasar.

"Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut," pungkasnya.

Baca Juga