Polri Musnahkan 429 Kilo Sabu dari Aceh Hingga Jawa Barat
KOALISI.co - Dittipinarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sebanyak 429 kilogram sabu hasil pengungkapan dari Aceh hingga Jawa Barat, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (13/7/2023).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, barang bukti ini berasal dari Aceh sebanyak 348 kilogram dan dari Riau sebanyak 80 kilogram.
“Kemudian 922,9 gram dan 25,9 gram dari dua kasus di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, serta 77,7 gram dari kasus di Subang, Jawa Barat,” kata Kombes Pol Jayadi.
Baca Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar
Dikatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani kasus narkotika.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik setelah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan,” kata Kombes Pol Jayadi.
Dijelaskan, tindakan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu pihaknya juga memusnahkan 22.932 butir pil ekstasi.
Baca Juga: Polisi Musnahkan 75 Kilo Sabu dan 50 ribu Ekstasi dari Aceh Hingga Jawa Tengah
“UU ini menyatakan bahwa setelah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejaksaan Negeri, tugas dan tanggung jawab penyidik adalah segera melaksanakan pemusnahan,” ujar Kombes Pol Jayadi.