Polsek Krueng Barona Jaya Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian Besi
Berdasarkan alasan pelaku dan timbulnya rasa kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya melakukan Restorative Justice dengan menghadirkan pelaku, korban serta perangkat gampong Miruk dan gampong Ilie.
Dalam kesempatan tersebut, korban Irwanda (39) mengucapkan terima kasih kepada Polsek Krueng Barona Jaya, perangkat kedua belah gampong atas terlaksananya Restorative Justice ini.
"Jadi pada hari ini antara kami dan pihak terlapor telah sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan. Terima kasih Kapolsek Krueng Barona Jaya dan Kapolresta Banda Aceh serta para perangkat gampong yang telah hadir," kata Irwanda.

