Polsek Krueng Barona Jaya Laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian Besi
KOALISI.co - Polsek Krueng Barona Jaya Polresta Banda Aceh melaksanakan Restorative Justice terhadap kasus pencurian besi yang dilakukan oleh MS (34) warga Kabupaten Aceh Selatan, pada Senin (11/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi membenarkan hal tersebut.
Menurut Ipda Julpandi, penyelesaian perkara pencurian (restorative justice) ini didasarkan pada rasa kemanusiaan.
Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 3.582 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh
"Penyelesaian perkara ini didasarkan pada rasa kemanusiaan terhadap pelaku yang didasari dengan faktor ekonomi keluarganya, namun sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak kepolisian telah menindaklanjuti yang dilaporkan oleh korban," kata Julpandi, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Ipda Julpandi, pelaku mendatangi bengkel milik korban di jalan tepi kali gampong Miruk menggunakan becak miliknya. MS mengambil meja besi milik korban yang terpantau oleh CCTV di sekitar bengkel.
"Setelah dipelajari oleh Unit Reskrim, diketahui bahwa pelaku merupakan warga yang berdomisili di gampong Ilie Ulee, Kareng, Banda Aceh. Lalu personel Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan perangkat gampong terkait dengan kasus tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo Banda Aceh
Keesokan harinya, Sabtu (9/12/2023) pelaku mendatangi Polsek Ulee Kareng untuk menyerahkan diri bersamaan dengan barang bukti. Lalu personel Polsek Ulee Kareng membawa pelaku ke Polsek Krueng Barona Jaya.
"Pelaku menyatakan dirinya khilaf melakukan perbuatan mencuri karena ia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari – hari serta menyesali perbuatannya," ujarnya.
Baca dihalaman selanjutnya>>>