Pria Aceh Tamiang Ketangkap Tangan Hendak Jual 1,3 Kilogram Sabu
KOALISI.co - Seorang pria warga Kampung Dagang Setia, Aceh Tamiang yakni berinisial M (28), ditangkap Polisi Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang kedapatan jual sabu seberat 1,3 kilogram.
Kapolres Aceh Tamiang didampingi Kasi Humas AKP Untung Sumaryo, pada Sabtu 04 Juni 2022 mengatakan, M ditangkap pada Kamis 02 Juni sekira pukul 03.30 WIB.
“Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada warga yang akan transaksi Narkotika Jenis Sabu dalam jumlah besar,” ungkap AKP Untung.
AKP Untung menuturkan, setelah menerima laporan masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan M yang sedang berada di rumah.
Saat digeledah, lanjut AKP Untung, M saat itu sedang tertidur pulas. Kemudian anggota menemukan satu buah meja rias yang didalamnya berisi satu huah plastik asoy warna hitam berisikan sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“M mengaku barang haram itu ia dapatkan dari temannya berinisial B (34), warga Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan R (30), warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe," tandas AKP Untung.
Dikatakan nya, kini B dan R telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang. Sementara dari M, yang diamankan anggota 1.370 gram sabu, dan 1 unit sepmor bernomor polisi BL 6649 FAD.
“Atas perbuatannya itu, kini M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam hukuman mati,” pungkasnya.