Pria Aceh Timur Perkosa Gadis Hingga Hamil, Foto Vulgar Disebarkan ke Media Sosial

Foto vulgar
ilustrasi (net)

KOALISI.co | Seorang pria berinisial AZ (23) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur ditangkap oleh pihak kepolisian akibat memperkosa gadis berusia 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara hingga hamil 2 bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, pada Senin 7 Februari 2022 mengatakan, selain memperkosa gadis dibawah umur tersebut, pelaku juga menyebarkan foto vulgar korban ke media sosial.

“Kejadian itu terjadi pada September 2021 lalu, perkara ini bermula dari ibunya di datangi warga yang memperlihatkan foto vulgar sang anak yang tersebar luas di media sosial,” kata AKP Mifthahuda.

Sambungnya, Ibu korban menanyakan kepada anaknya, setelah di introgasi korban mengakui bahwa foto vulgar tersebut adalah dirinya.

“Korban mengatakan foto dirinya itu disebarkan oleh AZ. Selain itu korban juga mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali dengan pelaku,” terangnya.

Selanjutnya, ibu korban membawa anaknya ke Bidan Desa untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya korban dinyatakan telah hamil 2 bulan.

“Setelah mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur,” imbuhnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Matang Keh, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, pada 30 Januari 2022.

“Pelaku kini sudah diamankan, Ia dijerat dengan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan ancaman penjara paling singkat 150 bulan penjara,” pungkap Kasatreskrim.

Komentar

Loading...