1. Beranda
  2. News

Pria di Bener Meriah Ditangkap Usai Bacok Perempuan, Polisi Amankan Parang

Oleh ,

KOALISI.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (53) beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga: Polres Bener Meriah Tangkap Pria Tanam Ganja di Kebun Cabai

Korban dalam kasus ini merupakan seorang perempuan bernama Ipak Konaniate (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026.

Menurut hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terungkap ketika seorang saksi mendatangi rumah pelaku di Kampung Lot Bener Kelipah pada Senin malam.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Aula Pesantren di Bener Meriah

Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan senjata tajam jenis parang.

Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, saksi bersama warga segera membawa korban ke RS Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan di lapangan.

Baca Juga: BI Lhokseumawe Juara Turnamen Voli Kapolres Cup II Bener Meriah

Hasilnya, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Selain itu, polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penangkapan, hingga pengamanan barang bukti guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

"Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Iptu Julpandi.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga