1. Beranda
  2. News

PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Bukti Trawl dan Rumpon Hasil Tindak Pidana Perikanan

Oleh ,

KOALISI.co - Pangkalan PSDKP Lampulo melakukan pemusnahan barang hasil pengawasan dan barang bukti tindak pidana perikanan di halaman kantor PSDKP Lamupulo, Banda Aceh pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan tersebut sesuai dengan Perdirjen PSDKP No.8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penanganan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon mengatakan, kegiatan pemusnahan ini digelar secara serentak di Pangkalan PSDKP lampulo beserta Satwas yang berada dilingkup Pangkalan PSDKP Lampulo.

Barang hasil pengawasan dan barang bukti tindak pidana perikanan, berupa; di Pangkalan PSDKP Lampulo yaitu 10 unit trawl beserta otter boat dan 1 unit kapal perikanan tanpa nama dengan warna lambung biru.

Kemudian, di Satwas Sibolga yaitu 77 unit trawl beserta otter Boat dan 12 unit rumpon. Selanjutnya, di Satwas Padang yaitu 8 unit trawl beserta otter boat dan 6 unit rumpon. Terakhir, di Wilker Sabang yaitu 2 unit trawl.

Dalam kesempatan ini pemusnahan barang bukti berupa 2 unit alat tangkap trawl yang berasal dari hasil penanganan tindak pidana perikanan KM. Budi Jaya dan KM. Lesmana yang telah Inkracht.

"Kesemua alat tangkap ini akan kita musnahkan," tegas Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon usai acara pemusnahan barang bukti.

Pangkalan PSDKP lampulo juga akan menyerahkan barang hasil pengawasan untuk dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada di wilayah kerjanya.

Baca Juga