PSDKP Lampulo Tangkap Kapal Ikan Gunakan Bom di Pulo Aceh
KOALISI.co - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui KP. Napoleon 045 menangkap satu unit kapal ikan yang menggunakan bom di perairan Pulo Aceh, pada Kamis (28/11/2023).
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, pangkapan tersebut dilakukan setelah PSDKP Lampulo menerima laporan dari masyarakat setempat.
“Masyarakat melaporkan terkait adanya kegiatan penangkapan ikan secara merusak menggunakan bom ikan di perairan Pulo Aceh,” kata Sahono.
Baca Juga: Gunakan Bom Ikan Saat Menangkap Ikan, 8 Nelayan Ditangkap di Simeulue
Dikatakan Sahono, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 set kompresor dan 1 paket bom ikan di kapal tersebut.
“Selain satu unit kapal, kita juga mengamankan empat awak kapal yang berada di dalamnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sahono.
Lebih lanjut Sahono menyebutkan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Baca Juga: Warga Temukan Benda Diduga Bom Saat Jaring Ikan di Aceh Utara
"Atas pelanggaran tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf a UU Perikanan. Ancamannya dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar," pungkas Sahono.
Komentar