PSDKP Lampulo Tetapkan Delapan Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue

dok. PSDPK Lampulo.

KOALISI.co - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo menetapkan 8 tersangka destructive fishing di perairan Simeulue, Aceh.

Destructive fishing merupakan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Akhmadon Selasa (13/6/2023) mengatakan, 8 tersangka merupakan nelayan KM. Rezeki Nauli 30 GT yang diamankan pada Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: PSDKP Lampulo Amankan 2 Kapal Ikan yang Melakukan Penangkapan Ilegal di Perairan Aceh

Adapun kedelapan nelayan tersebut berinisial RI (53) Nakhoda, AP (52), RH (41), DF (43), BH (42) EK (43), EA (28) dan VD (43).

"Barang bukti yang telah diamankan berupa Dupa (sebagai sumbu peledak), Korek api 1 pack, 1 karung botol kaca kosong untuk tempat bahan peledak, 5 fiber ikan karang jenis ekor kuning sekitar 4 ton," kata Akhmado.

Para tersangka telah melanggar ketentuan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: PSDKP Lampulo Musnahkan Barang Bukti Trawl dan Rumpon Hasil Tindak Pidana Perikanan

"Saat ini, kedelapan nelayan telah diamankan di Pangkalan PSDKP Lampulo untuk memudahkan proses hokum lebih lanjut oleh Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo," terangnya.

Selanjutnya, secara tegas Akhmadon menyampaikan, PSDKP Lampulo akan melakukan penertiban terhadap pelaku destructive fishing yang beroperasi secara ilegal.

"Karena hal ini sudah sangat meresahkan nelayan kecil dan juga perlu dukungan pemerintah daerah untuk menindak lanjuti program pergantian alat tangkap tersebut," tutupnya.

Komentar

Loading...