PT BSM Buka Ruang Dialog soal Tambang Samadua, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan dan Libatkan Warga
Perusahaan menyebut telah mendapatkan rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/338, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Nomor 04042410311101002, serta IUP Eksplorasi dari DPMPTSP melalui Nomor 540/DPMPTSP/882/IUP-EKS/2024.
Selain itu, perusahaan menyatakan telah menempatkan jaminan reklamasi dengan Nomor AA 67953, memperoleh persetujuan reklamasi Nomor 500.10.29.16/229 serta persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Nomor 500.10.29.16/402 Tahun 2026.
PT BSM menyebut wilayah IUP Eksplorasi berada di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, dengan luas sekitar 752 hektare. Wilayah tersebut mencakup sejumlah gampong, di antaranya Gampong Gunung Ketek, Gampong Alur Semerah dan Gampong Subarang.
Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Aceh Gelar Aksi Lingkungan hingga Donor Darah
Menurut perusahaan, wilayah IUP tersebut berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Zulfikar menjelaskan, kegiatan yang dilakukan PT BSM saat ini merupakan kegiatan eksplorasi atau survei geologi untuk mengetahui potensi sumber daya dan cadangan mineral yang memiliki nilai ekonomis.
Ia menegaskan, kegiatan eksplorasi berbeda dengan kegiatan penambangan. Menurut perusahaan, tahapan yang dilakukan saat ini tidak berupa penambangan terbuka, pembukaan lahan dalam skala besar maupun penggunaan bahan kimia berbahaya.
Hasil eksplorasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah potensi mineral di wilayah tersebut layak dikembangkan ke tahapan berikutnya atau tidak.
“Dari survei tersebut akan diketahui sebaran mineralnya layak atau tidak layak untuk ditindaklanjuti. Kalau hasil survei nantinya dianggap layak dan ekonomis, survei akan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya. Namun, apabila tidak layak, PT Bersama Sukses Mining akan menghentikan seluruh aktivitas survei dan mengembalikan izin kepada pemerintah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa izin eksplorasi merupakan izin untuk melakukan penelitian di wilayah yang telah diberikan izin oleh pemerintah dan bukan berarti perusahaan menguasai tanah milik masyarakat.
PT BSM menyebut lahan masyarakat yang menjadi lokasi survei tetap merupakan milik pemegang hak dan kegiatan penelitian dilakukan berdasarkan izin dari pemilik lahan.
Baca dihalaman selanjutnya >>>

