Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 Resmi Dibuka
Kemudian, mendorong masyarakat untuk memeriksakan kesehatannya secara rutin, baik pemeriksaan ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang balita, imunisasi, pemeriksaan penyakit-penyakit sesuai siklus hidup, dan terus mengembangkan diri dan organisasi dalam kompetensi dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Aceh sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 membentuk Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), dengan tugas utama mengintervensi proses pendataan keluarga berisiko stunting, intervensi spesifik, dan sensitif bersama dinas terkait untuk menekan angka stunting di Aceh, dengan harapan dapat menurunkan angka stunting ke angka 19,01 persen di tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Kantor Perwakilan BKKBN Aceh, Husni Thamrin mengatakan, rapat ini dilaksanakan bertujuan untuk mereview dan mengkoordinasikan di lintas sektoral serta merumuskan strategi, langkah-langkah dan komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Aceh.
Baca Juga: Media Berperan Penting dalam Penurunan dan Pencegahan Stunting di Aceh
Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Percepatan penurunan stunting (TPPS), saat ini Aceh sudah memiliki setidaknya 23 TPPS, yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota se-Aceh.
Komentar