1. Beranda
  2. Pemerintahan

Rancangan Qanun Perubahan APBA 2022 Selesai, Pemerintah Aceh Apresiasi Kerjasama DPR Aceh

Oleh ,

KOALISI.co - Pemerintah Aceh mengapresiasi seluruh unsur Pimpinan dan anggota DPR Aceh yang telah selesai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah saat membacakan pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRA, Jum’at 23 September 2022.

“Pemerintah Aceh beserta seluruh jajaran Eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran pimpinan dan anggota DPR Aceh yang bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan APBA 2022,” ujar Bustami.

Baca Juga: Sembilan Fraksi DPR Aceh Terima Laporan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2022

Secara khusus, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyampaikan pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh yang disampaikan pada tanggal 22 dan 23 September 2022.

“Atas kerjasama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh APBA 2022 dengan penuh dinamika dalam keharmonisan. Sejalan dengan itu, segala pendapat akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Bustami.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada rapat paripurna DPRA dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRA terhadap Raqan tentang Perubahan APBA 2022, yang berlangsung Jum’at sore, seluruh fraksi menyatakan menerima rancangan Qanun Aceh.

Baca Juga: Minimalisir SilPA, Pemerintah Aceh Rasionalisasi Perubahan APBA 2022

Komposisi APBA Perubahan tahun anggaran 2022 yang disepakati tersebut, terdiri atas Pendapatan Aceh sebesar Rp13.357.540.136.730, Belanja Aceh sebesar Rp16.706.717.249.433, dan Surplus/defisit sebesar Rp3.349.177.112.703.

Sementara itu, jumlah pembiayaan dalam komposisi APBA P tahun anggaran 2022 yang disepakati, terdiri dari Penerimaan sebesar Rp3.934.177.112.703, Pengeluaran Rp585.000.000.000, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp3.349.177.112.703, dan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran sebesar nol rupiah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh Saiful Bahri, didampingi Dalimi dan Safaruddin, selaku Wakil Ketua DPRA. Rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan Forkopimda Aceh serta para Kepala SKPA.

Baca Juga