Ratu Ekstasi Mangkubumi Berhasil Ditangkap, 100 Butir Pil Diamankan
KOALISI.co - Satresnarkoba Polda Sumut menangkap RF (34) seorang pengedar nakotika di Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Aur, Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, RF ditangkap beserta barang bukti 100 butir pil ekstasi yang hendak diedarkan pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.
“RF ditangkap dari Mangkubumi Maimun dengan 2 bungkus plastik putih transparan diduga berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir, termasuk 1 unit Handphone yang digunakan transaksi,” ujar Kombes Hadi, Minggu 21 Aguatus 2022.
Menurut Hadi, penangkapan dilakukan setelah Subbid II Dit Res Narkoba Polda Sumut setelah memperoleh kabar dari informan polisi tentang adanya transaksi.
Kemudian, dengan melakukan penyamaran, polisi mengintai RF yang hendak menjual dan menyediakan narkotika jenis pil ekstasi.
“Setelah diketahui calon tersangka, petugas memesan 100 butir pil ekstasi dgn harga Rp. 13.500.000. Lalu di lakukan penangkapan,” terang Kombes Hadi.
Menjawab interogasi polisi, kata Hadi RF mengaku Narkotika jenis pil ekstasi yang hendak diedarkannya diperoleh dari seseorang (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kombes Hadi.