1. Beranda
  2. News

Reka Ulang Penembakan Buraq, Pelaku Utama Diberi Uang untuk Menghilangkan Diri

Oleh ,

Tambah Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,” demikian Iptu Noca Tryananto.

Baca Juga: Motif karena Dendam, Seorang Pria Tewas Ditembak di Aceh Utara

Baca Juga