Remaja 19 Tahun di Bener Meriah Ditangkap karena Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur
KOALISI.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah mengamankan seorang remaja berinisial ST (19), warga Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar, atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di kediaman terduga pelaku di Desa Paya Baning. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian kekerasan yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian.
Diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di area lapangan pacu kuda, Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit. Korban, yang masih berstatus anak di bawah umur, mengaku telah dianiaya oleh sejumlah orang, mengakibatkan luka memar di pelipis kanan dan kepala bagian belakang.
Baca Juga: Petani Bener Meriah Ditemukan Meninggal di Rumah Kebun, Diduga Akibat Serangan Jantung
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. ST diamankan tanpa perlawanan di rumahnya.
Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Pihak kepolisian kini tengah mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti tambahan, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Polres Bener Meriah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Ipda Eriadi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah
Pelaku ST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman sesuai Pasal 80.
Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan segera melaporkan apabila mengetahui tindakan serupa di lingkungan sekitar.

