Remaja Aceh Timur Bawa Lari Gadis Dibawah Umur ke Medan

penangkapan
ilustrasi (net)

KOALISI.co - Seorang remaja berinisial JW (20), warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur berhasil diciduk Satreskrim Kapolresta Aceh Timur.

Pasalnya, Ia telah membawa pergi seorang gadis yang masih di bawah umur ke Medan, Sumatera Utara pada 1 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKB Mifthahuda Dizha Fezuono, pada Senin 7 Februari 2022 mengatakan, pelaku dan korban yang masih berusia 15 tahun diketahui memiliki hubungan dekat.

Mengetahui keberadaan pelaku dan korban anggota Satreskrim Polres Aceh Timur langsung menuju ke Medan, Sumatera.

“Pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan. Selanjutnya dibawa pulang ke Aceh Timur,” pungkas Mifthahuda Dizha.

Komentar

Loading...