Resah Penerima Bansos Wajib Vaksin, Massa Geruduk Gedung DPRK Aceh Timur

KOALISI.co | Seratusan massa aksi yang tergabung dari unsur Badan Advokasi Indonesia (BAI), Front Pembela Islam (FPI), dan masyarakat Aceh Timur menggeruduk gedung DPRK Aceh Timur, pada Rabu 26 Januari 2022.

Kedatangan mereka akibat resah dengan peraturan pemerintah yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat penerima Bantuan Sosial (Bansos), dan persyaratan lainnya.

“Masyarakat resah karena terkait adanya syarat penerima Bansos, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain harus memiliki sertifikat vaksin,” kata Reza, selaku massa aksi di gedung DPRK Aceh Timur.

Selain itu, pada aksi kali ini ada beberapa point tuntutan yang ingin disampaikan seperti menolak pemaksaan vaksinasi Covis-19 di kalangan masyarakat.

“Seperti yang saya ungkap sebelumnya, menolak surat vaksin mejadi salah satu penerima Bansos, Kesehatan, Pendidikan, dan lain-lain,” ujar Reza.

Disisi lain, mereka juga menghargai hasil kerja pemerintah dalan program vaksinasi. Namun dalam urusan persyaratan umum meminta agar tidak mewajibkan memiliki kartu vaksinasi.

“Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 maka dari itu. Kita semua berharap DPRK Aceh Timur dapat memberikan Kebijakan yang baik bagi Rakyat,” pungkas Reza.

Komentar

Loading...