Ribut Dengan Suami Korban, IRT di Simeulue Lapor ke Polisi Karena Dianiaya

Seorang IRT melapor ke Sat Reksrim Polres Simeulue karena dianiaya.

KOALISI.co - Satreskrim Polres Simeulue menangani kasus tindak pidana penganiayaan terhadap terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial VS (32). Pelakunya merupakan seorang Pria berinisial JR (30).

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi menyampaikan, penganiayaan ini buntut dari keributan di Lapangan Futsal Puskesmas Sangiran, Kecamatan Simeulue Barat, Simeulue, pada Kamis 12 Januari 2023 kemarin.

"Pelaku JR (30) diketahui ribut dengan suami korban di lapangan futsal. Karena merasa belum puas dan terselesaikan, JR mendatangi rumah korban yang saat itu sedang duduk dengan suaminya di teras rumah," kata T Mayyudi, dalam keterangan tertulis Jumat, 13 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus SPPD Fiktif yang Melibatkan Anggota DPRK Simeulue

Sesampai di rumah korban, lanjut T Mayyudi, pelaku JR ribut dengan suami korban. sehingga dilerai oleh korban. Namun, pelaku JR junstru memukul korban pada bagian wajah dengan tangannya hingga korban mengalami memar.

"Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan JR ke Mapolres Simeulue. Saat ini, laporan tersebut sedang diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Simeulue untuk proses hukum lebih lanjut," demikian T Mayyudi.

Komentar

Loading...