Rumah di Sigli Dibobol Maling saat Shalat Tarawih, Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong

Rumah di Sigli Dibobol Maling saat Shalat Tarawih, Pelaku Ditangkap Saat Nongkrong
dok. Polres Pidie.

KOALISI.co - AY (40) warga Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Deli Serdang ditangkap Sat Reskrim Polres Pidie akibat melakukan tindak pidana pencurian yakni membobol rumah saat pemilik sedang shalat tarawih.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal pada Sabtu 24 April 2022 mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban bahwa pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB rumahnya dibobol maling.

"Korban bernama Boyhaqi Teguh Wibowo, ketika itu bersama dengan istrinya baru saja pulang dari menunaikan shalat tarawih di Musalla Benteng, Kecamatan Kota Sigli," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PTPN 1 Pula Tiga Dibekuk Polisi

Saat tiba di rumah, korban masuk ke dalam menuju ke dapur untuk mengambil air minum, ketika itu korban melihat pintu dapur telah terbuka dan ketika di periksa beberapa barang milik korban telah hilang.

"Pelaku mengambil 1 unit Laptop Merk Acer Model Aspire ES 14 Type ES1-432-C52R warna hitam serta 1 buah tabung Gas LPG 3 Kilo," sebutnya

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan pelaku AY yang sedang nongkrong di depan toko Amazon di Gampong Asan, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Baca Juga: Janjikan Proyek di Dinas Dayah Aceh, Pria asal Pidie Tipu Korban Hingga Rp60 juta

"Kemudian pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Polres Pidie, atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 362 Jo 363 KUHPidana dengan hukuman kurungan di atas 5 tahun penjara." Jelas Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal.

Komentar

Loading...