Sakit Hati di Putusin, Pria di Aceh Nekat Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar

Pria di Aceh Nekat Sebarkan Foto dan Video Vulgar Mantan Pacar
dok. Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Petugas kepolisian berhasil meringkus seorang pria SJ (30) di Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, Aceh. Pria tersebut nekat menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacar IS (28) warga Banda Aceh gegara sakit hati di putusin.

Penangkapan pelaku SJ berprofesi sebagai pedagang tersebut, dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan Unit Resintel Polsek Geulumpang Baroe pada Rabu 26 Januari 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal ditemukan bukti foto dan video vulgar korban dalam sebuah aplilkasi pertemanan.

“Korban melihat foto dan video vulgarnya beredar dalam sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan terpasang foto profil wajah korban dan memposting sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata Open BO Area Banda Aceh,” kata Kompol Ryan.

Kemudian lanjutnya, pelaku juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya sengaja membuat akun tersebut untuk membuat korban malu dan membuka aib korban kepada orang lain.

“Hal itu dikarenakan pelaku sakit hati atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban, dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang discreenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan,” terangnya.

Selain menyebarkan foto dan video, pelaku juga menyertakan kalimat Open BO Area Banda Aceh, di samping pelaku menulis kalimat “Bisa COD yang jelas bisa dihubungi” dan “Bisa OP Ya, Yang Minat Bisa Hubungi Segera Area Banda Aceh,” serta “Bisa BO ni Cewek Area Banda Aceh, Wajah Cantik, 350 Bisa Nego”.

“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” tambah Kompol Ryan lagi.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, 03 Januari 2022 yang dilaporkan korban, Satreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim guna pengungkapan kasus kesusilaan ini.

“Kami membentuk tim guna mengungkap kasus kesusilaan dan pencemaran nama baik ini yang dilakukan oleh pelaku SJ dengan menggunakan sarana elektronik dan pelaku berhasil diringkus di salah satu Gampong Kecamatan Geulumpang Baro, Pidie, Rabu 26 Januari 2022,” ucap Kompol Ryan.

Pelaku SJ alias RA berhasil diamankan oleh personel Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibantu oleh Personel Satreskrim Polres Pidie serta Personel Unit Resintel Polsek Geulumpang Baro dirumahnya.

“Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kompol Ryan.

Komentar

Loading...