Sakit Stroke, Sidang Suaidi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe Ditunda

Ruang sidang Pengadilam Tipikor Banda Aceh. Foto:Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Sidang dakwaan Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Tipikor Banda Aceh ditunda pada Senin (25/9/2023).

Penundaan ini dilakukan karena terdakwa Suaidi Yahya tengah sakit stroke dan dirawat di ruang ICU RSUDZA. Selanjutnya sidang akan kembali dijadwalkan pada Senin (2/10/2023) mendatang.

Sidang dakwaan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saifuddin dkk yang dipimpin oleh Majelis Hakim R.Hendral dengan hakim anggota Sadri dan R. Deddy Harryanto.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pajak Senilai Rp3,4 Miliar, Kejari Panggil Sejumlah Pejabat Lhokseumawe

Dalam sidang yang digelar secara online, kuasa hukum terdakwa, T Fakhrial Dani mengatakan, terdakwa Suaidi Yahya telah mengalami sakit stroke sejak 21 September 2023.

"Terdakwa saat ini tidak bisa berkomunikasi dan kerap tidak mengetahui apa yang tengah dikatakan," kata Fakhrial Dani.

Sehingga, kata Fakhrial Dani, pihaknya meminta agar sidang tidak dilanjutkan dan ditunda sampai terdakwa Suaidi Yahya sembuh.

Baca Juga: Suaidi Yahya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe

Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh meminta bukti tertulis dari medis terkait dengan hasil pemeriksaan terdakwa.

"Kami meminta bukti hasil pemeriksaan lengkap terdakwa dari medis, apakah terdakwa mampu mencerna atau tidak memungkinkan berkomunikasi," kata Majelis Hakim, R. Hendral.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permintaan kuasa hukum atas penundaan sidang dakwaan tersebut karena hal ini berkaitan dengan kemanusiaan.

Baca Juga: Mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Terhadap terdakwa Suaidi Yahya tetap dalam pengaman ketat," pungkasnya.

Diketahui, kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp44 miliar.

Komentar

Loading...