Sasar Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang Puluhan Motor

Sasar Pelanggar Lalulintas, Satlantas Polres Lhokseumawe Tilang Puluhan Motor
dok. Satlantas Polres Lhokseumawe.

KOALISI.co - Satlantas Polres Lhokseumawe melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan yang melanggar tata tertib berlalu lintas di depan terminal tipe A, Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat 11 Maret 2022.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Lantas, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, penertiban ini dalam rangka Operasi Keselamatan Seulawah 2022 dan mendukung Aceh Zero Traffic Accident di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Sasaran kita adalah pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, seperti tidak memakai helm dan menggunakan knalpot brong atau knalpot non standar pabrikan," ujarnya.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti 8,1 kilo Sabu dan Ganja

Dalam penertiban tersebut, kata Kasat, sebanyak 26 sepeda motor, 20 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 19 Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dilakukan penilangan. "Totalnya, ada 65 surat tilang yang kita keluarkan," pungkasnya.

Tujuan dari kegiatan itu, tambah Kasat Lantas, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan kepatuhan serta etika tertib berlalu lintas di jalan raya.

"Kita harapkan, dengan kegiatan ini dapat menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum polres Lhokseumawe. Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat supaya mematuhi peraturan berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan," pinta Kasat Lantas.

Komentar

Loading...