Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Hewan Ternak, 2 Ekor Sapi Diamankan Dekat SPBU Lamsayeun
KOALISI.co - Petugas Satpol PP-WH Aceh Besar melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum, pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 10.30 WIB. Sebanyak 2 ekor sapi berhasil diamankan di dekat SPBU Lamsayuen, Kecamatan Ingin Jaya.
Kasatpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan, pihaknya terus intensif melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan dapat mengganggu pengguna jalan raya. Penertiban tersebut sejalan dengan penerapan Perbub Aceh Besar nomor 5 Tahun 2021.
Muhajir mengharapkan dukungan semua pemilik hewan ternak agar tidak melepas hewan piarannya di tempat-tempat umum yang dapat mengusik kenyamanan warga saat beraktivitas dan mengganggu pengguna jalan raya.
Baca Juga: Satpol PP Tertibkan PKL dari Trotoar Depan Pasar Lambaro Aceh Besar
“Langkah penertiban ini bertujuan supaya semakin terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi masyarakat,” sebutnya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar itu menerangkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama Muspika juga sudah melakukan sosialisasi Perbub Aceh Besar nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban hewan ternak ke kecamatan.
Sosialisasi itu juga dihadiri para keuchik dan unsur terkait lainnya. Ke depan, diharapkan pemilik ternak pada semua gampong agar tidak lagi melepas hewan di tempat umum maupun jalan raya, sebab rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas.
“Kami sudah berulangkali mengimbau dan mengajak para peternak hendaknya selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama dan terciptanya kondisi yang nyaman dan bersih di wilayah Aceh Besar,” demikian Muhajir.