Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 3.582 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh

Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 3.582 Bungkus Rokok Ilegal di Banda Aceh
Rokok ilegal yang diamankan Satpol PP dan Bea Cukai Banda Aceh. Dok. Ist.

KOALISI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh bersama Bea Cukai Banda Aceh dan Polri mengamankan sebanyak 3.582 bungkus rokok ilegal di seputaran Kota Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, kegiatan pengamanan tersebut dilakukan selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 21, 23, 28, dan 30.

"Selama 4 hari kita telah berhasil melakukan penyitaan sebanyak 3.582 bungkus rokok yang kita dapatkan dari berbagai penyalur yang ada di Kota Banda Aceh," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar

Rizal meminta agar pengoprasian jual beli rokok ilegal tersebut dihentikan karena telah merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Harapan kami kepada masyarakat yang masih melakukan dan beroperasi terhadap jual beli rokok ilegal ini kami minta untuk cukup karena merugikan orang lain dan diri sendiri," harapnya.

Selanjutnya, Ketua Tim Kegiatan Operasi Pasar KPP Bea Cukai Banda Aceh, Sahal Savana mengungkapkan, mengenai nilai barang yang diamankan sekitar Rp93 juta.

Baca Juga: Kurir Rokok Ilegal Ditangkap di Langsa

"Nilai barang yang diamankan sekitar Rp93 juta dengan rincian nilai cukai Rp51 juta, pajak rokok Rp5 juta, PPN hasil tembakau 5,4 juta, dengan total kerugian keuangan negara sebesar 65 juta," kata Sahal Savana.

Dijelaskan, untuk barang yang disita tersebut akan dimusnahkan pada tahun depan. Sebagaimana kegiatan rutin pemusnahan yang dilakukan.

"Kita harapkan bantuan masyarakat apabila ada infotmasi mengenai toko atau pihak yang menjual dan menimbun rokok ilegal itu agar melaporkan ke bea cukai Banda Aceh atau Kanwil," pungkasnya.

Komentar

Loading...