Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong, pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Sebelumnya, pelaku berinisial F (20) sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara, sehingga pelaku ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II.
Baca Juga: Investasi Bodong, Polda Aceh Kembali Tahan Owner Dinar Khalifah
“Pelaku mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap,” kata Abdul Halim.
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.
"Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana," pungkasnya.